Daftar Perkumpulan atau Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi kepada penyehat tradisional
Surat Pemberitahuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES)

By Admin 23 Agu 2019, 11:11:26 WIB Hukum
Daftar Perkumpulan atau Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi kepada penyehat tradisional

Keterangan Gambar : Surat KEMENKES RI


Inilah Daftar Perkumpulan atau Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi kepada penyehat tradisional.

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan penertiban penyelengaraan pelayanan kesehatan tradisional terhadap penyehat tradisional empiris, dan untuk memenuhi peraturan perundangan yang berlaku (Peraturan pemerintah nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris ) maka kami informasikan perkumpulan/asosiasi penyehat tradisional yang dapat  memberikan rekomendasi kepada penyehat berdasarkan modalistas yang di miliki. Perkumpulan tersebut antara lain :

  1. Manual
    1. Perkumpulan Gusmus Raksa Jasad (PGRJ)
    2. Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)
    3. Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Akupresur Indonesia (AP3I)
    4. Perkumpulan Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3I)
    5. Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (PER-P4RI)
    6. Indonesia SPA and Wellness Association (INDSPA)
    7. Bali SPA and Wellness Indonesia (BSWA)
    8. Perhimpunan Bekam Indonesia (PBI)
    9. Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi (PERPATRI)
  1. Olah Pikir
    1. Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)
    2. Perkumulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI)
  1. Transfer Energi
    1. Perkumpulan Reiki Indonesia (PRI/ARSI)
    2. Perkumpulan Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia (APALI)
  1. Ramuan

Perkumpulan Anggota Penyehat Tradisional Ramuan Indonesia (P-ASPETRI)

  1. Gabungan
    1. Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI)
       

Surat pemberitahuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Revisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Surat pemberitahuan ini bukan merupakan surat rekomensasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

                Untuk itu kami harap informasi ini dapat menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), dimana rekomendasi tersebut menjadi salah satu persyaratan.

                Demikian atas perhatian serta kerja sama yang yang baik dari saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,

 

 

Dr. Bambang Wibowo, SP.OG(K), MARS

NIP. 196108201988121001

 

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

 

itulah isi surat dari KEMENKES untuk para perkumpulan dan asosisi di bidang penyehat tradisional, surat resmi bisa di download di sini surat kemenkes




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Metode terapi GM apa yang paling Anda sukai?
  Akupresur
  Bekam
  Akupuntur

Komentar Terakhir

  • Diks

    Ingsun bahasa jawa artina abdi,atanapi uing,aing, Isun bahasa banteh artina abdi,uing ,dewek ...

    View Article
  • WAWAN RAMLAN

    ...

    View Article
  • twenty oktavia

    Infomasi yang menarik! Simak cara mengatasi hipertensi ala mahasiswa Universitas Airlangga berikut ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video